Daftar Isi
Cek IMEI iPhone wajib diketahui caranya bagi calon pembeli iPhone. Pasalnya tak sedikit perangkat iPhone yang tiba-tiba tak memperoleh sinyal dari operator seluler. Alasannya adalah nomor IMEI yang tidak terdaftar pada database Kemenperin atau Bea Cukai.
Oleh sebab itu calon pembeli iPhone wajib waspada sebelum melakuan pembelian. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk memastikan iPhone yang ingin dibeli memiliki nomer IMEI resmi yang terdaftar. Cek IMEI iPhone bisa melalui perangkatnya langsung untuk kemudian diverifikasi via website.
Cek IMEI iPhone
IMEI iPhone yang terdaftar mengartikan perangkat bikinan Apple ini dipasarkan secara resmi di Indonesia. Sedangkan bila ada iPhone yang memiliki nomer IMEI yang tidak terdaftar maka kemungkinan perangkat tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Berikut beberapa cara cek IMEI iPhone yang bisa dilakukan:
1. Cek IMEI iPhone di perangkat
Cara cek IMEI iPhone paling mudah tentu bisa dilakukan di perangkatnya langsung. Pengguna tinggal masuk ke pengaturan atau settings, kemudian pilih setelan umum atau general. Kemudian tinggal klik about atau “mengenai”.
Nomor seri IMEI atau IMEI ID dan ICCD bisa dilihat di bagian bawah. Untuk menyalin nomer IMEI tersebut cukup tekan yang lama pada nomor. Selanjutnya tinggal copy pada kolom pengecekan nomor IMEI.
2. Cek IMEI iPhone di website Apple ID
Untuk cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan melalui website Apple ID yang beralamat di appleid.apple.com. Pengguna cukup login menggunakan Apple ID yang sama dengan yang ada di perangkat iPhone.
Selanjutnya adalah mengakses menu device untuk memastikan kesesuaian nomer IMEI pada website dan perangkat. Bila nomer sudah sesuai, pengguna bisa cek IMEI iPhone tersebut melalui website Kemenperin atau Bea Cukai.
Baca juga: HP iPhone yang Masih Layak Beli di 2023
3. Cek IMEI iPhone terdaftar di Kemenperin
Setelah cek IMEI iPhone telah dipastikan pada perangkat, maka selanjutnya adalah memastikan nomor IMEI telah terdaftar di database Kemenperin. Sebab bila telah terdaftar artinya adalah perangkat yang dipasarkan secara resmi di Indonesia. Begini cara cek IMEI iPhone di website Kemenperin:
- Buka alamat imei.kemenperin.go.id
- Input nomor IMEI iPhone pada kolom pengecekan yang ada.
- Klik tombol Send, setelah mengisi kode verifikasi.
- Bila nomor IMEI terdaftar maka akan muncul status registrasi.
Harap dicatat, nomor IMEI yang terdaftar di database Kemenperin diambil dari perangkat yang dipasarkan secara resmi di Indonesia, baik oleh distributor resmi atau importir umum. Berbeda dengan perangkat iPhone yang masuk Indonesia secara hand-carry oleh perorangan, biasanya terdaftar di database Bea Cukai.
Baca juga: Harga iPhone 11 di Indonesia 2023
4. Cek IMEI iPhone di website Bea Cukai
Seperti telah disebutkan, cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan di website Bea Cukai. Pembedanya adalah bahwa IMEI yang terdaftar di Bea Cukai merupakan perangkat yang dibawa secara perorangan alias hand-carry.
Biasanya pemilik membelinya di negara lain untuk digunakan di Indonesia. Tentu ada biaya pajak yang harus dibayar saat registrasi IMEI supaya perangkat bisa dipakai di dalam negeri. Untuk cek IMEI iPhone di website Bea Cukai, begini caranya:
- Buka alamat https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
- Masukkan nomor IMEI pada kolom yang ada.
- Klik tombol Send, setelah mengisi kode verifikasi.
- Setelahnya akan muncul informasi nomor IMEI bila sudah terdaftar.
Nomor IMEI yang terdaftar di database Bea Cukai maupun Kemenperin dipastikan bisa digunakan dengan aman alias bebas dari pemblokiran sinyal. Jadi wajib bagi calon pembeli iPhone agar melakukan cek IMEI iPhone supaya tidak mengalami hal yang tidak diinginkan.